KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik hidayah, serta kekuatan
sehingga dapat menyelesaikan Tugas
Makalah yang berjudul ‘ Pancasila Sebagai Ideologi
Terbuka’ sesuai
dengan tugas yang diberikan dalam mata pelajaran PKN.
Dengan
selesainya Tugas Makalah ini kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Hendi yg telah memberikan bimbingan dan
tugas ini.
Kami
menyadari dalam pembuatan Tugas Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, dengan rendah hati, kami harapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan tugas makalah ini.
Akhirnya, harapan kami mudah – mudahan tugas makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi kami dan umumnya bagi pihak
yang terkait.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
...................................................................................................................
i
Daftar Isi
............................................................................................................................
ii
BAB 1 Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
A. Pancasila
sebagai Ideologi………………………………………………..1
B. Pengamalan
Pancasila sebagai Ideologi…………………………………..3
C. Pancasila
sebagai Sumber Nilai…………………………………………...5
D. Pancasila
sebagai Paradigma………………………………………………9
E. Sikap
Terhadap Pancasila…………………………………………………16
DAFTAR PUSTAKA
..............................................................................................................18
ii
A.
Pancasila sebagai Ideologi
Secara harfiah, ideologi berarti ilmu mengenai pengertian dasar, ide.
Definisi ideologi berkembang menjadi: suatu paham mengenai
seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok
orang untuk menjadi pegangan hidup.
Menurut Patrick Corbett
Ideologi struktur kejiwaan yang
tersusun oleh:
1.
Seperangkat
keyakinan mengenai :
·
penyelenggaraan
hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya,
·
hakikat
manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya,
2.
Suatu
pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan
3.
Suatu
dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu
diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari
kelompok sosial yang bersangkutan.
Fungsi Ideologi :
1.
Sebagai
tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat. Nilai yang terkandung dalam ideologi menjadi
cita-cita atau tujuan yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Sebagai
pemersatu masyarakat dan juga menjadi prosedur penyelesaian konflik yang
terjadi di dalam masyarakat.
3. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan
mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
4. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan
dari generasi tua (founding fathers) ke generasi muda. (Setiardja, 2001)
5. Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat
dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam
mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
Nilai dalam ideologi merupakan nilai yang
disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai
bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin
timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
1
Pancasila
Sebagai Ideologi
Cara pandang dan
metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu
masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak
bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka.
Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkernbangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya,
namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkret sehingga memiliki
kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang
senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat; perkembangan iptek serta
zaman.
Dalam ideologi terbukaterdapat cita-cita dan
nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap. Dengan demikian, penjabaran
ideologi dilaksanakan dengan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai
suatu contoh keterbukaan ideologi Pancasila antara lain dalam kaitannya dengan
kebebasan berserikat dan berkumpul sekarang terdapat puluhan partai politik,
dalam kaitan dengan ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalarn
kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam, dan bidang
lainnya. Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai
berikut :
Nilai
Dasar
ò Nilai Dasar, yaitu
hakikat kelima sila Pancasila yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut
merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga
dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan dan nilai-nilai yang
baik dan benar. Nilai dasar ideoldgi tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD
1945. Oleh karena Pembubaran terhadap hal tersebut sama halnya dengan
pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945 yang di dalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara
negara, hubungan antarlembaga penyelenggara negara beserta tugas dan
wewenangnya.
Nilai
Instrumental
ò Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta
lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi,
penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
2
Nilai Praktis
ò Nilai Praktis,
yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,
berbangsa, dan bemegara. Dalam realisasi praktis inilah penjabaran nilai-nilai
Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan
perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi
terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
·
Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila yang bersifat sisternatis, rasional, dan menyeluruh,
yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang
meliputi Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan,
·
Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila perlu dijabarkan daiam suatu sistem norma, sebagairnana
terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
·
Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu
mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena
itu, Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif,
Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
B.
Pengamalan
Pancasila Sebagai Ideologi
Mempelajari Pancasila
sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan
hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia.
Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi
Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968.
Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan
sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat tentang isi
Pancasila yang benar dan sesungguhnya.
Dalam rangka mempelajari
pancasila disarankan dua pendekatan yang semestinya dilakukan untuk memperoleh
pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai pancasila. Pendekatan tersebut
adalah pendekatan yudiris-konstitusional dan pendekatan komprehensif.
Pendekatan
yuridis-konstitusional diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan karenanya mengikat
seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan
Pancasila mengandaikan
3
tumbuh dan berkembangnya
pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian
hidup kita secara
individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.
Pendekatan komprehensif
diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan
pada nilai historis dan yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara,
ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Telaah tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan
philosphische grondslaag (Bld), dasar filsafat negara Republik Indonesia,
Pancasila pun merupakan satu kesatuan sistem filsafat bangsa atau pandangan
hidup bangsa
Maka tinjauan historis dan filosofis juga
dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai
budaya bangsa yang dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat.
Pancasila merupakan pandangan hidup,
dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar
pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat
terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia
seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan
budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Pancasila, dalam konteks
masyarakat bangsa yang plural dan dengan wilayah yang luas, harus dijabarkan
untuk menjadi ideologi kebangsaan yang menjadi kerangka berpikir (the main of
idea), kerangka bertindak (the main of action), dan dasar hukum (basic law)
bagi segenap elemen bangsa. Namun, dalam kerangka pluralitas dan
multikulturalisme tidak dinafikan dan dihalangi hidupnya ideologi kelompok yang
sifatnya lebih terbatas selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai contoh, ideologi kelompok keagamaan (ormas), partai politik, dan
etnonasionalisme kesukuan tetap dibiarkan hidup sebagai khasanah kekayaan
bangsa dalam payung ideologi besar Pancasila. Hal ini, dimaksudkan untuk
menghindari pemaksaan dan monopoli ideologi serta penafsiran tunggal. Pada
hakikatnya, Pancasila juga terbuka pada pemikiran ideologi lainnya. Kecuali
terhadap ideologi Komunisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila
harus tetap dilarang dan tidak boleh hidup di bumi Indonesia.
Salah satu wujud pengamalan
pancasila sebagai ideologi tersebut tercermin dalam ketetapan MPR No.
VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan. Dlam ketetapan tersebut
dinyatakan bahwa visi Indonesia pada masa depan terdiri atas tiga visi, yaitu
visi ideal, visi antara dan visi tahunan.
1. Visi
ideal adalah cita-cita luhur sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 Alinea II dan IV.
2. Visi
antara adalah visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
3. Visi
tahunan sebagaimana dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
4
C.
Pancasila sebagai
Sumber Nilai
Pengertian Nilai
Nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi
kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, negara. Nietzche
mengatakan nilai adalah tingkat atau
derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai
yang merupakan tujuan dari kehendak manusia
yang benar sering
ditata menurut susunan tingkatannya, dimulai dari
bawah, yaitu nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan),
nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan),
nilai-nilai pribadi (sosial, baik), dan yang
paling atas adalah nilai religious (kesuciaan).
Ciri-Ciri Nilai
•
Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized
value)
Yaitu
nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong
timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi.
•
Nilai yang dominan
Merupakan
nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya.
Macam-Macam Nilai
Nilai
berhubungan erat dengan budaya dan masyarakat.
Menurut prof. Dr. Notonegoro, nilai
dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
§
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi unsur manusia.
§
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas.
§ Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/
rohani manusia.
Makna Nilai dalam Pancasila
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai
sumber nilai dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti
bahwa seluruh tatanan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral
atau norma dan tolak ukur tentang
baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan
tingkah laku
bangsa Indonesia.Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik
yang kebenarannya dapat dibuktikan secara
objektif, serta mengandung kebenaran yanguniversal.
Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia,
rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila
memiliki sifatobjektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara
yang memuat
5
nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di
dalam tata nilai kehidupan
bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilaiinstrumental
dan nilai praktis.
Nilai Ketuhanan
Ketuhanan Yang Maha Esa
•
Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME
•
Masing-masing atas dasar kemanusiaan
yang beradab
•
Membina adanya kerjasama dan toleransi antarsesama pemeluk
agama dan penganut kepercayaankepada Tuhan YME.
Nilai Kemanusiaan
Kemanusiaan yang adil dan beradab
•
Tidak saling membedakan warna kulit
•
Saling menghormati dengan bangsa lain
•
Saling bekerja sama dengan bangsa lain.
•
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
Nilai Persatuan
Persatuan
Indonesia
•
Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dannegara
di atas kepentingan pribadi atau golongan
•
Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di ataskepentingan
pribadi atau golongan
•
Bangga berkebangsaan Indonesiad.Memajukan pergaulan
untuk persatuan bangsa
Nilai Kerakyatan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan
•
Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki
kedudukandan hak yang sama
•
Melaksanakan keputusan bersama dengan penuhtanggung
jawab dan itikad baik
•
Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilaikebenaran
dan keadilan
6
Nilai Keadilan
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
•
Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan
•
social dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari
dan kehidupan bernegara.
•
Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royongdengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotongroyongan.
Nilai Pancasila sebagai Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber
nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan
norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu
adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum
di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu
kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada
pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai
grundnorm (norma dasar) atau staat fundamental
norm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangan yang ada.
Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar
pancasila.
Nilai Pancasila sebagai Sumber Norma Etik
Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral.
Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma
moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai
pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma
etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik
tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa.
Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang
mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling
memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara
sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali
budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan
moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan
kembali budaya
7
keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para
pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik
yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan
aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan
untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang
ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika
pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi
dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa
telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi
amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar
prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil
keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi
yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya
etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta
terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan
terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa
KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat,
dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam
memperoleh keuntungan.
Etika Hukum
Etika penegakan hukum dan berkeadilan
dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya
supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup
dan berkembang di dalam masyarakat.
Etika Keilmuan
Etika
keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi agar mampu berfikir rasional, kritis,lagis dan subjektif.
Etika
keilmuan menegaskan pentingnya budaya kerja keras dengan menghargai dan
8
memanfaatkan
waktu,disiplin dalam berfikir dan berbuat serta menepati janji dan komitmen
diri untuk mencapai hasil yang terbaik.
Etika ini mendorong tumbuhnya kemampuan mengahadapi
hambatan, rintangan dan tantangan dalam kehidupan, mampu mengubah tantangan
menjadi peluang, mampu menumbuhkan kreativitas untuk penciptaan kesempatan
baru, dan tahan uji serta pantang menyerah
Etika
lingkungan
Etika
lingkungan menegaskan pentingnya kesadaran menghargai dan melestarikan
lingkungan hidup serta penataan tata ruang secara berkelanjutan dan bertanggung
jawab.
Dengan
adanya etika ini maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan.
D. Pancasila Sebagai Paradigma
Pengertian Paradigma dalam
arti luas
Paradigma secara sederhana
dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan.
Pengertian paradigma berkembang dari definisi paradigma pengetahuan yang
dikembangkan oleh Thomas Kuhn dalam rangka menjelaskan cara
kerja dan mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam. Paradigma
pengetahuan merupakan perspektif intelektual yang dalam kondisi normal
memberikan pedoman kerja terhadap ilmuwan yang membentuk ‘masyarakat ilmiah’
dalam disiplin tertentu.
·
Robert Winslow menambahkan pengertian
paradigma ilmiah sebagai gambaran intelektual yang daripadanya dapat ditentukan
suatu subjek kajian. Perspektif intelektual inilah yang kemudian akan membentuk
ilmu pengetahuan normal (normal science) yang mendasari pembentukan kerangka
teoritis terhadap kajian-kajian ilmiah.
·
George Ritzer memberikan pengertian paradigma
sebagai gambaran fundamental mengenai subjek ilmu pengetahuan. Paradigma
memberikan batasan mengenai apa yang harus dikaji, pertanyaan yang harus
diajukan, bagaimana harus dijawab dan aturan-aturan yang harus diikuti dalam
memahami jawaban yang diperoleh.
Paradigma ialah unit konsensus
yang amat luas dalam ilmu pengetahuan dan dipakai untuk melakukan pemilahan
masyarakat ilmu pengetahuan (sub-masyarakat) yang satu dengan masyarakat
pengetahuan yang lain. Paradigma membantu para ilmuwan dan teoritisi
intelektual untuk memandu, mengintegrasikan dan menafsirkan karya mereka agar
terhindar dari penciptaan informasi yang acak dan tidak beraturan.
Menurut Kuhn, tidak ada sejarah kehidupan
yang dapat diinterpretasikan tanpa sekurang-kurangnya beberapa bentuk teori dan
keyakinan metodologik implicit yang berkaitan satu sama
9
lain yang memungkinkan untuk melakukan
seleksi, evaluasi dan bersikap kritis. Meskipun terlihat terlalu bernuansa
akademis, sebenarnya paradigma tidak menjadi bahan kaji atau dominasi para kaum
intelektual untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, paradigma juga mungkin
diterapkan pada ranah-ranah kehidupan sosial yang lain. Sebenarnya Kuhn mendapatkan
gagasannya mengenai paradigma tersebut dari dunia sejarah dan sastra yang
kemudian diterapkannya ke dalam domain ilmu-ilmu alam yang pada waktu itu
dianggap sebagai satu-satunya ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah. Sedangkan
cabang ilmu pengetahuan yang sekarang telah dianggap sebagai ilmu, dulunya
hanya dianggap sebagai seni saja misalnya sejarah, sastra, dan politik.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
Untuk mencapai
tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia melaksanakan
pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan
harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai pada
sila-sila Pancasila.
Hal ini sesuai dengan kenyataan
objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan
apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara
termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu
dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila
adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut
mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia
terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai
individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia
sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan
nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang
meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat,
pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga
negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
10
Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi
pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem
politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik
demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus
dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila).
Pengembangan selanjutnya adalah
sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada
pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia
dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan,
dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari
warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut
sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila
bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan
dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya
dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
·
Penerapan
dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik,
budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
·
Mementingkan
kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan
prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan. Dalam
pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan
beradab. Di era globalisasi informasi seperti sekarang
ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan
masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai
asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna
industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral
baru masyarakat informasi adalah nilai toleransi, nilai transparansi hukum dan
kelembagaan, nilai kejujuran dan komitmen (Tindakan sesuai dengan kata),
bermoral berdasarkan consensus (Fukuyama dalam Astris : 2000:3).
Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik
negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada
moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga,
praktik-praktik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi
menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.
Pancasila Sebagai Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam
pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai
moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada
dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II
Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan
menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk
pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda
dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
11
menguntungkan individu-individu tanpa
perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem
ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi
kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan
diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang
hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan
warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu
pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada
pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk
pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau
pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan
ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus
mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh
warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak
pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih
memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup
koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan
ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan
program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih
mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu
memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis,
transparan, dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan
memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau
meningkatkan kepastian hukum.
Pancasila Sebagai Pembangunan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial
budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai
budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Pancasila mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhlukyang
berbudaya. Pancasila juga merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi
dalam bidang sosial budaya.
12
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik
karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu
sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan
harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam,
brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia
adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara
fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus
dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasarkan sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya
dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya
yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa
persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap
budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka
merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan
sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan
ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa
paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya
perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang
terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak
asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan
mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan
lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila
Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima)
dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup
menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan,
sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
·
Sila
Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan
sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Sila
Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara
Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun
golongannya.
·
Sila
Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat
majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa
yang berdaulat.
13
·
Sila
Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat
majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini
sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan
perorangan.
·
Sila
Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang
membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara
negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar
tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh
komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total
terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan
sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan
nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak
dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima
bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan
ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya
terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1) Adanya perlindungan terhadap HAM,
(2) Adanya susunan ketatanegaraan
negara
yang mendasar
(3) Adanya pembagian dan pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya
terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945
atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia
mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya,
14
Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh
negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan
ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya,
demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada
dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai
paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan
atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Artinya, substansi produk hukum merupakan
karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan
perwujuan aspirasi rakyat). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan
Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan
santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata
dunia internasional.
Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka
dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun
terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia
kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak
kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika
bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan
umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak
terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian
umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna
terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya
adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari
banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama anggota
komunitas Islam dan antara komunitas
3. Islam dan komunitas lain
didasarkan atas prinsip-prinsip:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
15
d. Saling
menasehati
e. Menghormati kebebasan
beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan
hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang
didasarkan
atas suku dan agama;
2) Pemupukan
semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah
bersama
serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan
Interpretasi Sosiologis dari
Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa
hubungan agama dan politik
muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang
memiliki heterogenitas di
bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa
homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan
yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan
masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari
kompromi.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat
Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya
masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya
lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di
Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli,
Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia
yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog
Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi
dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan
pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi
manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai
benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang
berbudaya.
E.
Sikap Terhadap Pancasila
Sila-sila
pancasila merupakan satu organis.Maksudnya,sila-sila pancasila merupakan satu
kesatuan majemuk tunggal yang merupakan satu kesatuan dan keutuhan.Setiap sila
tidak dapat bediri sendiri dan terlepas dari sila-sila lainya.Nilai-nilai
pancasila telah menyatu dalam kepribadian dan kehidupan bangsa Indonesia.Oleh
karena itu, pancasila di terima oleh seluruh masyarakat sebagai
dasar,falsafah,ideologi bangsa dan Negara.
Karena
begitu pentingnya peranan pancasila maka kita harus memiliki sikap dan mental
untuk melestarikan dan mempertahankan serta mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari,sejak
16
dalam
kehidupan keluarga,masyarakat,sekolah maupun kehidupan berbangsa dan bernegara
ini semua di butuhkan agar konsistensi bangsa Indonesia terhadap kelestarian
pancasila tetap terjaga demi keutuhan bangsa dan tetap tegaknya Negara
Indonesia.Berikut adalah contoh sikap positif terhadap pancasila dalam berbagai
lingkungan kehidupan
A.Kehidupan pribadi
Contoh
perilaku positif yang dapat di lakukan dari berbagai lingkungan kehidupan
pribadi,antara lain:
1.Percaya dan taqwa
terhadap tuhan YME
2.Memiliki semangat
tenggang rasa dan tepa slira
3.Memiliki semangat hidup
rukun
4.Memiliki semangat
bermusyawarah
5.Menghargai hasil karya
orang lain
B.Kehidupan bermasyarakat
Contoh
perilaku positif yang dapat dilakukan dari berbagai lingkungan kehidupan
bermasyarakat,antara
lain:
1.Toleransi terhadap
pemeluk agama lain
2.Menghormati serta
mengakui persamaan derajat dan martabat manusia
3.Menciptakan suasana
pergaulan yang sehat dan dinamis
4.Mengambil keputusan
dengan cara musyawarah
5.Mewujudkan kesejahteraan
social
C.Kehidupan berbangsa dan bernegara
Contoh
perilaku positif yang dapat di lakukan dari berbagai lingkungan kehidupan
berbangsa dan bernegara:
1.Menjamin dan melindungi
kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
masing-masing
2.Menjamin keseimbangan
antara hak dan kewajiban warga Negara
3.Menjaga keutuhan bangsa
dan tanah air Indonesia
4.Mewujudkan tatanan
pemerintahan yang demokratis
5.Pemrataan pembangunan dan
hasil-hasilnya di segala bidang
17
Daftar Pustaka
18